Bandung - Upah minimum kota kabupaten di
Jabar disahkan Gubernur Jabar Ahmad
Heryawan, Jumat (21/11/2014). Nilai UMK
tertinggi yaitu Kabupaten Karawang, terendah
Kabupaten Ciamis.
Jumlah Kabupaten kota yang UMK-nya telah
mencapai KHL atau lebih ada 23 kabupaten,
dimana Kabupaten Purwakarta menjadi
kabupaten yang capaian UMK terhadap KHL-nya
tertinggi yaitu 132,95 persen.
Empat kabupaten kota yang UMK-nya masih di
bawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran,
Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Garut. Rata-
rata kenaikan rata-rata UMK di Jabar yaitu 16,18
persen.
Berikut daftar lengkap UMK 2014 Kota dan
Kabupaten sesuai dengan keputusan Gubernur
Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014
tentang UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2015:
1. Kota Bandung Rp 2.310.000 (naik Rp 310.000
atau 15,5 persen dari 2014 Rp 2.000.000)
2. Kota Cimahi Rp 2.001.200 (naik Rp 265.727
atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
3. Kabupaten Bandung Rp 2.001.195 (naik Rp
265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp
1.735.473)
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637 (naik
Rp 266.161 atau 15,31 persen dari 2014 Rp
1.738.476)
5. Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195 (naik Rp
265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp
1.735.473)
6. Kabupaten Subang Rp 1.900.000 (naik Rp
322.041 atau 20,41 persen dari 2014 Rp
1.577.959)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000 (naik Rp
500.000 atau 23,81 persen dari 2014 Rp
2.100.000)
8. Kabupaten Karawang Rp 2.957.450 (naik Rp
510.000 atau 20,84 persen dari 2014 Rp
2.447.450)
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000 (naik Rp
392.555 atau 16,04 persen dari 2014 Rp
2.447.445)
10. Kota Bekasi Rp 2.954.031 (naik Rp 512.077
atau 20,97 persen dari 2014 Rp 2.441.954)
11. Kota Depok Rp 2.705.000 (naik Rp 308.000
atau 12,85 persen dari 2014 Rp 2.397.000)
12. Kabupaten Bogor Rp 2.590.000 (naik Rp
347.760 atau 15,51 persen dari 2014 Rp
2.242.240)
13. Kota Bogor Rp 2.658.155 (naik Rp 305.805
atau 13 persen dari 2014 Rp 2.352.350)
14. Kab Sukabumi Rp 1.940.000 (naik Rp
374.078 atau 23,89 persen dari 2014 Rp
1.565.922)
15. Kota Sukabumi Rp 1.572.000 (naik Rp
222.000 atau 16,44 persen dari 2014 Rp
1.350.000)
16. Kab Cianjur Rp 1.600.000 (naik Rp 100.000
atau 6,67 persen dari 2014 Rp 1.500.000)
17. Kab Garut Rp 1.250.000 (naik Rp 165.000
atau 15,21 persen dari 2014 Rp 1.085.000)
18. Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000 (naik Rp
155.671 atau 12,17 persen dari 2014 Rp
1.279.329)
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000 (naik Rp
213.000 atau 17,22 persen dari 2014 Rp
1.237.000)
20. Kab Ciamis Rp 1.131.862 (naik Rp 90.934
atau 8,74 persen dari 2014 Rp 1.040.928)
21. Kota Banjar Rp 1.168.000 (naik Rp 143.000
atau 13,95 persen dari 2014 Rp 1.025.000)
22. Kab Majalengka Rp 1.245.000 (naik Rp
245.000 atau 24,5 persen dari 2014 Rp
1.000.000)
23. Kab Cirebon Rp 1.400.000 (naik Rp 187.250
atau 15,44 persen dari 2014 Rp 1.212.750)
24. Kota Cirebon Rp 1.415.000 (naik Rp 188.500
atau 15,37 persen dari 2014 Rp 1.226.500)
25. Kab Kuningan Rp 1.206.000 (naik Rp 204.000
atau 20,36 persen dari 2014 Rp 1.002.000)
26. Kab Indramayu Rp 1.465.000 (naik Rp
188.680 atau 14,78 persen dari 2014 Rp
1.276.320)
27 Kab Pangandaran Rp 1.165.000 (naik Rp
124.074 atau 11,92 persen dari 2014 Rp
1.040.928)
Jabar disahkan Gubernur Jabar Ahmad
Heryawan, Jumat (21/11/2014). Nilai UMK
tertinggi yaitu Kabupaten Karawang, terendah
Kabupaten Ciamis.
Jumlah Kabupaten kota yang UMK-nya telah
mencapai KHL atau lebih ada 23 kabupaten,
dimana Kabupaten Purwakarta menjadi
kabupaten yang capaian UMK terhadap KHL-nya
tertinggi yaitu 132,95 persen.
Empat kabupaten kota yang UMK-nya masih di
bawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran,
Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Garut. Rata-
rata kenaikan rata-rata UMK di Jabar yaitu 16,18
persen.
Berikut daftar lengkap UMK 2014 Kota dan
Kabupaten sesuai dengan keputusan Gubernur
Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014
tentang UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2015:
1. Kota Bandung Rp 2.310.000 (naik Rp 310.000
atau 15,5 persen dari 2014 Rp 2.000.000)
2. Kota Cimahi Rp 2.001.200 (naik Rp 265.727
atau 15,31 persen dari 2014 Rp 1.735.473)
3. Kabupaten Bandung Rp 2.001.195 (naik Rp
265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp
1.735.473)
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637 (naik
Rp 266.161 atau 15,31 persen dari 2014 Rp
1.738.476)
5. Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195 (naik Rp
265.722 atau 15,31 persen dari 2014 Rp
1.735.473)
6. Kabupaten Subang Rp 1.900.000 (naik Rp
322.041 atau 20,41 persen dari 2014 Rp
1.577.959)
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000 (naik Rp
500.000 atau 23,81 persen dari 2014 Rp
2.100.000)
8. Kabupaten Karawang Rp 2.957.450 (naik Rp
510.000 atau 20,84 persen dari 2014 Rp
2.447.450)
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000 (naik Rp
392.555 atau 16,04 persen dari 2014 Rp
2.447.445)
10. Kota Bekasi Rp 2.954.031 (naik Rp 512.077
atau 20,97 persen dari 2014 Rp 2.441.954)
11. Kota Depok Rp 2.705.000 (naik Rp 308.000
atau 12,85 persen dari 2014 Rp 2.397.000)
12. Kabupaten Bogor Rp 2.590.000 (naik Rp
347.760 atau 15,51 persen dari 2014 Rp
2.242.240)
13. Kota Bogor Rp 2.658.155 (naik Rp 305.805
atau 13 persen dari 2014 Rp 2.352.350)
14. Kab Sukabumi Rp 1.940.000 (naik Rp
374.078 atau 23,89 persen dari 2014 Rp
1.565.922)
15. Kota Sukabumi Rp 1.572.000 (naik Rp
222.000 atau 16,44 persen dari 2014 Rp
1.350.000)
16. Kab Cianjur Rp 1.600.000 (naik Rp 100.000
atau 6,67 persen dari 2014 Rp 1.500.000)
17. Kab Garut Rp 1.250.000 (naik Rp 165.000
atau 15,21 persen dari 2014 Rp 1.085.000)
18. Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000 (naik Rp
155.671 atau 12,17 persen dari 2014 Rp
1.279.329)
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000 (naik Rp
213.000 atau 17,22 persen dari 2014 Rp
1.237.000)
20. Kab Ciamis Rp 1.131.862 (naik Rp 90.934
atau 8,74 persen dari 2014 Rp 1.040.928)
21. Kota Banjar Rp 1.168.000 (naik Rp 143.000
atau 13,95 persen dari 2014 Rp 1.025.000)
22. Kab Majalengka Rp 1.245.000 (naik Rp
245.000 atau 24,5 persen dari 2014 Rp
1.000.000)
23. Kab Cirebon Rp 1.400.000 (naik Rp 187.250
atau 15,44 persen dari 2014 Rp 1.212.750)
24. Kota Cirebon Rp 1.415.000 (naik Rp 188.500
atau 15,37 persen dari 2014 Rp 1.226.500)
25. Kab Kuningan Rp 1.206.000 (naik Rp 204.000
atau 20,36 persen dari 2014 Rp 1.002.000)
26. Kab Indramayu Rp 1.465.000 (naik Rp
188.680 atau 14,78 persen dari 2014 Rp
1.276.320)
27 Kab Pangandaran Rp 1.165.000 (naik Rp
124.074 atau 11,92 persen dari 2014 Rp
1.040.928)
Sumber: detik.com